Jakarta, www.istiqlal.or.id - Dalam pelaksanaan rapat kerja Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Suharti, menyampaikan rekomendasi agar BPMI menerapkan tujuh prinsip pengadaan, sehingga regulasi pengadaan barang dan jasa dapat terkelola dengan penuh tanggung jawab.
“Prinsip pengadaan perlu diadopsi oleh pengelola, di antaranya ialah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” ujar Suharti dalam paparan materinya di hadapan peserta raker BPMI 2025.
“Meski penyelenggaraannya lillahuta’ala, namun tetap saja karena bantuan yang masuk dari kementerian-kementerian, Pemprov DKI, atau dana sukarela (dari para jamaah), pastinya harus ada transparansi dan keterbukaan. Karena prinsip pengadaan ini buka dana pribadi,” jelas Suharti.
Pengadaan, menurut Suharti, juga harus akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan. Karena pendanaan dan pengelolaan masjid Istiqlal diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 tahun 2019. “Hemat saya prinsip ini harus ada dalam pengaturan dan pengadaannya. Karena hal ini dapat jadi landasan pertanggungjawaban.”
Dengan penerapan tujuh prinsip pengadaan, Suharti menilai pertanggungjawaban BPMI secara administrasi akan berlangsung lancar, rapi, jelas dan akurat. “InsyaAllah ketika prinsip ini dilakukan, seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan.”
Dalam penerapannya, LKPP juga akan mendukung penyusunan regulasi pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, meningkatkan kapasitas SDM Pengadaan dan pendampingan proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami atas nama pimpinan LKPP sangat terbuka dan mendukung apapun yang dibutuhkan BPMI terkait pengadaan barang dan jasa,” pungkas Suharti.

.jpg)
(FAJR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.