Jakarta - istiqlal.or.id, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI) menyelenggarakan Kuliah Umum yang bertajuk “Perkembangan Mutakhir Konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Implementasinya dalam Kebijakan Negara” yang diikuti oleh para Mahasiswa PKU-MI di Aula Kelas PKU-MI, Masjid Istiqlal Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Dosen Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Imam Nahe’ i dalam paparannya menjelaskan bahwa konsep Maqashid Syariah saat ini telah berkembang pesat. Maqashid dikenal secara pasif untuk menjaga lima unsur pokok (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), namun kini menjadi konsep harus bergerak aktif menuju perwujudan martabat kemanusiaan.
Maqashid secara bahasa berarti tujuan. Setiap aktivitas pasti memiliki tujuan. Itu juga berlaku untuk syariah. Secara bahasa, maqashid syariah adalah beberapa tujuan syariah. Tujuan utama maqashid syariah adalah untuk membantu umat manusia (mashâlih al-ibâd) dalam urusan dunia dan akhirat mereka.
Kebijakan yang diambil oleh negara atau pemimpin harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan nyata, bukan sekedar simbolis. Imam Nahe’i juga menekankan pentingnya peran otoritas atau kekuasaan dalam mewujudkan tujuan syariat tersebut.
“Allah SWT bisa menyelesaikan sesuatu dengan kekuasaan yang tak bisa diselesaikan dengan Al-Qur’an. Maka untuk tanfidznya (pelaksanaannya), itu membutuhkan apa yang disebut dengan wazi’ as-sulthani (otoritas kekuasaan),” ujarnya.
Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan, pemerintah tidak boleh hanya menggunakan satu perspektif, melainkan semua pihak. Keadilan harus dirasakan seluruh pihak, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan.
Seimbang dengan itu, Manajer Akademik PKUMI Nur Rofiah, menyampaikan bahwa sebuah kebijakan harus selaras dengan tujuan syariat. Menurutnya kemaslahatan tidak boleh berhenti pada teks saja, namun harus mengikat kehidupan konkret manusia dan alam semesta.
“Kemaslahatan atau Maqashidul Islam itu intinya kemaslahatan mesti mempertimbangkan Al-Qur’an di satu sisi sebagai ayat qauliyah dan alam semesta raya seisinya termasuk kehidupan manusia sebagai basis dari Maqashidul Islam,” jelas Nur Rofiah.
Kuliah umum ini diharapkan mampu memperluas wawasan mahasiswa PKU-MI dalam memahami Maqāṣid al-Syarī‘ah secara kontekstual dan aplikatif, khususnya dalam merespon tantangan kebijakan publik di era modern. (TANZA-VISCHA/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.