Oleh: Dr. KH. Saifuddin Zuhri, MA
Jika kita masih hidup, kita memiliki harta untuk bertahan hidup. Bagaimana harta kita jika sudah meninggal?
Harta yang ada di dunia tidak ada artinya di akhirat kelak, kecuali kita menggunakan harta tersebut untuk beramal sebagai tabungan di akhirat, seperti wasiat. Secara faktor internal, wasiat bermanfaat untuk menambah amal jariyah karena dilaksanakan setelah wafat, sehingga dapat menangkal penyesalan terbesar orang yang meninggal, yaitu kesempatan untuk bersedekah. “Karena yang paling disesali seseorang yang meninggal dunia adalah kesempatan untuk bersedekah,” ujar KH. Saifuddin Zuhri.
Dalam Al- Qur’an menyebutkan:
فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ…
Artinya: “ …yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?" (QS. Al- Munafiqun [63]: 10)
Secara eksternal, syariat wasiat memberikan rezeki untuk kerabat, sahabat, atau kerabat non ahli waris yang mungkin berada dalam kesulitan ekonomi, sehingga mereka mendapatkan kontribusi dari pewaris.
Terdapat lima hukum wasiat sesuai dengan illat-Nya:
1)Wajib
Ketika kita sadar bahwa waktunya sudah kembali pulang kepada Allah subhanahu wa ta'ala, katakanlah indikasi dari dokter, di keadaan itu harus berwasiat, baik dengan ucapan maupun tulisan. Hukum ini terkait dengan hak orang lain, misalnya membayar utang yang tidak diketahui ahli waris, mengembalikan titipan, nazar haji, ataupun membayar fidyah atau kifarat yang belum selesai.
2)Sunnah (Mustahabbah)
Wasiat diberikan kepada kerabat yang kurang mampu.
3)Mubah (Boleh)
Kerabat yang diberikan adalah orang yang mampu, namun didasari dengan kedekatan emosional, seperti teman masa kecil atau kerabat tumbuh kembang bersama
4)Makruh
Memberikan wasiat kepada kerabat yang ahli maksiat, sebaiknya jangan diberikan karena takut dibelikan minuman atau hal maksiat lainnya.
5)Haram
Haram hukumnya mewasiatkan untuk membangun rumah ibadah agama lain secara pribadi.
Waktu terbaik untuk bersedekah adalah ketika kita masih hidup sehat dan khawatir kemiskinan. Janganlah kita menunda-nunda sedekah sampai nyawa sudah di tenggorokan. “jadi ketika kita masih pelit bersedekah, itu pahala yang paling banyak,” pungkas KH. Saifuddin
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan:
أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ
Artinya: “Bersedekahlah selama kamu masih sehat, kikir, takut miskin, dan mengharapkan kekayaan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Terdapat perbedaan pendapat soal ijab dan qabul, yaitu orang yang berwasiat pasti ijab. Menurut Hanafiyah, wasiat otomatis berlaku untuk penerima, tetapi harus ada ucapan dari penerima. Dengan demikian, penerima wasiat bisa saja menolak dan mengembalikan kepada ahli waris, dikarenakan tidak sanggup misalnya. (TANZA/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.