Foto: Dok. Media Istiqlal

Prof Dr KH Nasaruddin Umar Hadiri Seminar Nasional Maqashid Syariah lin Nisa

Admin 22 Feb 2023 Warta Istiqlal

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Rektor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ) yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, turut menghadiri Seminar Nasional Maqashid Syariah lin Nisa: Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam Yang Berpihak Pada Perempuan dan Kelompok-Kelompok Rentan, di Ruang Auditorium PTIQ, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan ini mendiskusikan konsep Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai perspektif dan metode menggali makna yang berkeadilan, berkesetaraan, berkesemestaan, yang mengedepankan hak-hak para pihak yang sangat mungkin dimarginalkan (mustadhafin) di dalam ruang publik dan ruang domestik seperti perempuan dan anak-anak.

Dalam pengantarnya, KH Nasaruddin Umar mengingatkan agar para peserta berani berpikir lain untuk menemukan sebuah karya. "Salah seorang kita harus berani berpikir lain kalau mau menemukan Maqasid Syariah Lin Nisa, selama pemikiran kita yang biasa, maka kita tidak akan temukan Maqasid Syariah Lin Nisa. Karena hanya yang mampu berpikir lain yang bisa menemukan judul," ungkapnya di hadapan para peserta.

Diketahui, peserta yang hadir merupakan para dosen dan mahasiswa Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta, Lembaga Bahsul Masail PWNU DKI Jakarta, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pengajar Ponpes Luhur Al-Tsaqafah Jakarta, pengajar Pondok Pesantren AshShiddiqiyah Jakarta.

Selain KH. Nasaruddin Umar, narasumber lain yang hadir di antaranya Dr. KH. Imam Nakhei (Komnas Perempuan/Wakil Ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU), Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., perwakilan penulis memberikan pengantar terkait Maqasid Syariah Lin Nisa. (FAJR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.