Jakarta, www.istiqlal.or.id- Setelah diresmikan pada September 2020, Multaqa Majelis Mudzakarah yang diketuai oleh Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab, MA, menggelar diskusi pertamanya secara virtual, Senin (19/4/2021).
Majelis yang menghimpun para tokoh ulama dalam naungan Masjid Istiqlal ini mendiskusikan sejumlah persoalan penting tentang agama, keuamatan dan kebangsaan, khususnya persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari ulama yaitu isu tentang penentuan waktu salat subuh di Indonesia.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, diawal sambutannya sebagai tuan rumah menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya diskusi secara daring mengenai isu yang sedang dipertanyakan banyak masyarakat, ialah sesuai dengan tujuan didirikannya Majelis Mudzakarah, yaitu untuk mencerdaskan masyarakat.
"Tujuan Majelis Mudzakarah (dibentuk ialah sebagai wadah) pencerdasan masyarakat, dimana tugasnya ialah menjawab pertanyaan dari masyarakat," ujar KH. Nasaruddin Umar.
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.
Punya Pertanyaan Seputar Islam?
Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.