(Intisari Khutbah Jum’at, 15 Rabiul Akhir 1446 H / 18 Oktober 2024 M)
Oleh : Dr. KH. Abbas Langaji, MA
(Rektor Institut Agama Islam Negeri Palopo)
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah subhanahu wata'ala yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah- Nya sehingga kita dapat melaksanakan ibadah jumat di masjid ini dalam keadaan sehat wal’afiat.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang selalu menjadi teladan bagi umatnya dalam segala hal, termasuk dalam mencari rezeki yang halal dan menganjurkan untuk mengkonsumsi yang halal, bukan hanya dari sisi zat atau fisiknya, namun juga halal dari cara memperolehnya.
Melalui mimbar jumat ini, saya mengajak kepada kita semua meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wata'ala dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan- laranganNya. Di antara implementasi nyata dari ketakwaan kita adalah mengonsumsi makanan halal dan ikut menyosialisasikan program Pemerintah terkait sertifikasi halal dan labelisasi halal pada semua produk yang akan dikonsumsi. Ikhwân al-muslimun, rahimakum Allah.
Dalam QS. Ali ‘Imran ayat 110, Allah subhanahu wata'ala menyebutkan status dan tanggung jawab umat Islam dalam menyebarkan kebaikan dan kebermanfaatan bagi manusia dan kemanusiaan. “Kamu (umat Islam) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia (kuntum khaira ummatin ukhrijat lin-nâsi): Klausa ini menunjukkan pujian yang tinggi kepada umat Islam sebagai umat terbaik. Predikat “umat terbaik” ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab besar yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam, karena mereka memikul misi agung untuk menyebarkan kebaikan dan memberikan manfaat kepada kemanusiaan dan kehidupan sebagai tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh setiap individu muslim untuk membangun peradaban dunia yang lebih baik berdasarkan ajaran Islam.
Hadirin jamaah Jum’at yang berbahagia. Terkait kebermanfaatan terhadap kemanusiaan dan kehidupan sebagai indikator khayra ummah tersebut, saya memulai khutbah ini dengan ilustrasi sangat sederhana; bahwa di sekitar kita ada banyak barang sisa pakai, atau barang yang sudah tidak kita pergunakan, mulai dari perlengkapan kantor, perlengkapan rumah tangga, ATK, perangkat mesin dll.
Sebahagian karena masa pakai yang sudah berlalu, atau karena sudah tidak lagi berfungsi seperti sedia kala, disimpan atau dibuang, yang selanjutnya disebut sampah. Sebahagian sampah tersebut, ada yang masih bisa diperbaiki, direparasi, didaur ulang menjadi barang bentuk/fungsi lain. Karena banyaknya barang yang sudah tidak berguna di sekitar kita (sampah), sehingga sampah menggunung. Meskipun demikian, namun ternyata gunungan sampah itu justru menghidupkan banyak orang; mulai dari petugas kebersihan, pemulung, dst.
Dari situ tampak bahwa sampah ternyata masih bisa bermanfaat bagi kehidupan bahkan menjadi sumber penghidupan. Ilustrasi kedua; barangkali di teras rumah ada pot bunga. Untuk dapat ditanami bunga, maka pot itu diisi dengan tanah yang subur, biasanya dari kompos, kotoran hewan, pupuk kandang, tanah sisa/bekas pembakaran, tanah dari galian got, dan lain-lain.
Dari tanah kotor tersebut, kemudian menjadi sumber kehidupan bagi kembang dan tanaman hias yang ditanam di atas pot itu. Dengan media tanam tanah kotor yang boleh jadi menjijikkan itu, kembang yang awalnya hanya sehelai daun dan berharga murah, akhirnya menjadi bunga yang tumbuh subur dan berharga mahal, bernilai ekonomi tinggi.
Dari dua ilustrasi sederhana dari realitas tersebut di atas, sekarang kita meraba diri kita masing-masing sebagai makhluk yang oleh Allah swt. diberi predikat fy ahsan taqwim, sebaik- baik performa. Apakah kita sudah memberi manfaat kepada diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat, dan negara; bila jawabannya tidak, maka sejak sekarang kita harus mengakui bahwa ternyata kita tidak lebih baik dari sampah dan tidak lebih mulia dari tanah pengisi pot bunga di teras rumah kita.
Bukankah sebagian sampah masih bisa direparasi dan atau didaur ulang sehingga menjadi layak fungsi kembali; Bukankah gunungan sampah menjadi sumber penghidupan belasan ribu bahkan puluhan ribu warga; Bukankah tanah kotor, pupuk kandang, kompos, galian got, sisa-sisa pembakaran bisa memberi penghidupan bagi para pengusaha tanaman hias dan karyawannya.
Manusia sebagai makhluk yang berpotensi mulia dan sebaliknya, nilainya ditentukan oleh kemanfaatannya bagi hidup dan kehidupan, sehingga ukuran kebaikan seseorang adalah seberapa besar manfaat yang dia berikan kepada kehidupan dan kemanusiaan.
Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “khayrun al naas anfa'ahum li al naas” sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat terhadap sesama manusia.
Salah satu sisi potensi kebermanfaatan umat Islam adalah dalam konteks industri halal, yaitu menyosialisasikan program Pemerintah tentang sertifikasi dan labelisasi halal.
Jama’ah Jumat, rahimakumullah. Sengaja khatib mengaitkan kebermanfaatan pribadi muslim dengan sertifikasi halal ini, karena sebagian kita belum memberi perhatian yang maksimal, padahal mengkonsumsi makanan halal merupakan ajaran dan perintah Allah subhanahu wata'ala. Al- Quran secara eksplisit menegaskan:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
(QS. An-Naḥl [16]:114)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.
(QS. Al-Mā'idah [5]:88)
Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam disebutkan:
Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu anhu, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak” (HR. Bukhari Muslim).
Dengan nash ayat-ayat al-Qur’an hadis tersebut tegas bahwa mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan terhadap agamannya, serta ketakwaan pada Tuhannya. Konsekuensinya, setiap muslim harus memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap produk yang dikonsumsi.
Untuk mengerti dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi itu halal, cara paling mudah adalah dengan mengecek apakah produk itu telah bersertifikat halal atau tidak; apakah produk itu berlabel halal atau belum. Adanya sertifikat halal dan label halal pada setiap kemasan produk yang telah bersertifikat itulah, maka konsumen menjadi terbantu untuk dengan lebih mudah mengidentifikasi mana produk yang berstatus halal.
Jama’ah Jumat, rahimakumullah. Sebagai masyarakat muslim yang hidup di Indonesia, kita sangat bersyukur karena negara kita memberikan perhatian yang begitu besar terhadap aspek kehalalan produk yang dikonsumsi oleh warga negaranya. Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap persoalan halal semakin hari semakin menunjukkan sisi yang menggembirakan, terutama karena didukung oleh regulasi dan kebijakan; salah satunya adalah dengan menetapkan kewajiban sertifikasi halal dan pemasangan label halal pada setiap produk, yang dengan sertifikat dan label halal tersebut memberikan informasi dan jaminan bahwa bahan-bahannya, pengolahannya, dapat dipastikan dari lingkungan dan sistem produksi yang bersih, dan terjamin bagi kesehatan.
Pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian disempurnakan lagi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang didalamnya juga mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Halal Produk serta Peraturan, Keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Halal. Sesuai amanat undang-undang, pada tahun 2017 Pemerintah telah membentuk lembaga bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini memberikan jaminan kepada masyarakat muslim selaku konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan. Adanya jaminan ini akan memberikan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen dan menciptakan kenyamanan mengkomsumsi.
BPJPH sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang bertugas untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar di tengah dan dikomsumsi masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Caranya adalah dengan melakukan sertifikasi halal pada semua produk berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang lainnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sertifikasi halal memastikan bahwa suatu produk benar-benar memenuhi standar halal yang ditetapkan yakni berkaitan dengan bahan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk tersebut.
Jama’ah Jumat, rahimakumullah. Sertifikasi halal harus menjadi salah satu perhatian para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena dengan demikian berarti dapat menyediakan produk yang halal, aman, dan sehat.
Dengan sertifikasi halal, pelaku UMKM yang berjumlah sekitar 65 juta unit, dapat memastikan bahwa produk mereka diakui sebagai produk halal dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan sertifikasi halal terkait.
Sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku UMKM untuk memasarkan produk mereka secara lebih luas ke seluruh dunia, karena sertifikasi halal diakui secara internasional dan dapat membuka peluang ekspor yang lebih besar, terutama pasar di negara-negara muslim yang semakin besar dan menuntut produk yang benar-benar halal.
Sertifikasi halal dan labelisasi halal ini sekaligus memberi keuntungan kepada pelaku usaha yang nonmuslim yang sudah memiliki sertifikat halal bagi produknya, khususnya produk- produk yang akan dipasarkan luas dapat menjangkau negara- negara di luar Indonesia, yaitu di negara-negara berpenduduk muslim atau produk-produk yang akan dikomsumsi masyarakat muslim di manapun.
Dengan tampaknya manfaat sertifikasi halal bagi pengusaha dan konsumen, secara tidak langsung memberikan kontribusi nyata dan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi umat Islam Indonesia.
Jama’ah Jumat, rahimakumullah. Sebagai bagian dari umat ini, kita harus memberi manfaat kepada sesama muslim dengan menanamkan keyakinan bahwa produk halal adalah simbol kebersihan dan kualitas tinggi.
Betapa tidak, setiap muslim yang ketika akan mengonsumsi sesuatu produk, melihat ada label sertifikasi halal, maka dengan sendirinya menghilangkan keraguan untuk memperdagangkan dan mengkomsumsinya. Karenanya produk halal adalah kebutuhan semua umat manusia.
Mari kita dukung cita-cita mulia ini, yang selain implementasi perintah agama sekaligus bukti ketakwaan kita pada Allah dan kepatuhan kepada aturan/ regulasi negara. Sebagai bagian dari umat Islam Indonesia, mari bersama- sama menyosialisasikan program sertifikasi halal, karena sejatinya hal tersebut berdampak nyata pada peningkatan ekonomi umat.
Betapa bermanfaatnya kita sebagai pribadi muslim, bila melalui lisan kita, melalui media sosial kita, dan melalui jaringan kekuasaan yang dititipkan Allah subhanahu wata'ala kita bisa mengambil peran dalam menyosialisasikan sertifikasi halal ini. Dengan kesadaran mendukung sertifikasi dan labelisasi halal serta ikut menyosialisasikannya, berarti kita ikut menciptakan kehati-hatian dan menghindarkan umat dari kemungkinan mengkomsumsi barang yang status hukumnya tidak jelas.
Rasulullah telah mengingatkan dalam haditsnya:
Artinya : “Akan datang suatu zaman dimana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram” (HR. Bukhari).
Dengan ikut menjadi bahagian dari sosialisasi program sertifikasi halal sekecil apapun peran itu, maka sejatinya kita sudah membuktikan kepada diri sendiri bahwa kita bukan manusia sampah, kita lebih baik dari tanah kompos dan pupuk kandang sebagaimana dalam ilustrasi yang khatib kemukakan pada awal khutbah ini. Barakallah liy wa lakum fiy al-Qur’an al-Karim. (FAJR/ Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.