(Intisari Khutbah Jum’at, 20 Muharram 1446 H / 26 Juli 2024 M)
Oleh : Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA
(Rais Syuriyah PBNU dan Komisaris Utama PT Bank Mega Syariah)
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya." (QS. Āli ‘Imrān [3]:92)
Hadis tentang tiga aktivitas (‘amal) manusia yang tidak terputus pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya.” (HR. Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Hibban).
Dalam ayat 92 Qur'an surat Āli ‘Imrān, menyarankan kepada umat Islam untuk menginfakkan sebagian harta yang dicintai sebagai salah satu bentuk kebajikan. Dan wakaf dalam Islam adalah pemberian harta benda secara ikhlas untuk kemaslahatan umat.
Suatu harapan peran wakaf dikembangkan secara ekonomi sehingga dapat menggerakkan perekonomian bangsa dan negara kita, dengan harapan kedepan peran wakaf tidak hanya berhenti pada sektor pendidikan dan sosial.
Mengingat, 92% pemanfaatan tanah wakaf masih untuk 3M, yakni “M” pertama Masjid atau mushala, “M” kedua: Makam, dan “M” ketiga: Madrasah).
Sebagaimana berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia tentang Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024- 2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, dengan luas 57.263 hektare, dan 57,42 persenya telah bersertifikat tanah wakaf BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan uraian penggunaan atau peruntukan tanah wakaf: sebagai : Masjid dan Mushala : 72%, Sekolah dan pesantren: 14,5 %, Makam: 4% dan Sosial lainnya: 9,2%.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۚ۩
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung." (QS. Al-Ḥajj [22]:77)
Maksud kata “Waf’alû al-Khair”, kerjakanlah kebaikan. Yaitu mengerjakan kebaikan mencakup setiap apa saja yang bisa memperindah hubungan hamba dengan Tuhannya, dan memperbagus hubungan hamba dengan sesama manusia.
Perintah di sini lebih umum, yakni melakukan setiap kebajikan yang mencakup ibadah, ketika kita memperhatikan makna ayat ini akan menemukan bahwa perintah dalam ayat tersebut masih runtut.
Wakaf dapat menjadi bagian dari kontribusi pengentasan kemiskinan di Indonesia
Pengembangan institusi wakaf sudah banyak dikembangkan di berbagai sektor diantaranya sektor pendidikan dan sosial, dengan pengembangan sekolah, lembaga pendidikan, pesantren, masjid dan lainnya yang didirikan di atas aset wakaf.
Potensi dan peran wakaf menjadi solusi bagi tantangan dan masalah (problem) kesejahteraan masyarakat yang ada. Salah satu problem besar yang kita hadapi sebagai bangsa adalah kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang atau 9,03 persen dari Jumlah penduduk Indonesia 2024 adalah berjumlah 281.603.800 jiwa. Dan jumlah penduduk Indonesia tersebut menjadi nomor empat terbanyak di dunia.
Wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Secara administratif wakaf dikelola oleh nâzhir yang merupakan pengemban amanah wâqif (orang yang memberi wakaf).
Ringkasnya Wakaf menyedekahkan harta untuk kepentingan umat, dengan menyerahkan kepemilikan harta tersebut kepada Allah subhanahu wata'ala yang selanjutnya dikelola oleh institusi wakaf yaitu nadzir.
Wakaf merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Wakaf mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat. Wakaf selain berdimensi ‘ubudiyah ilahiyah, ia juga berfungsi sebagai sosial kemasyarakatan.
Ibadah wakaf merupakan manisfestasi dari keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf sebagai perekat hubungan “hablumminallah wa hablum minannas”, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia.
Salah satu hikmah wakaf adalah bisa memberikan ketenangan dan kedamaian di dalam hati. Sungguh akan terasa jauh lebih damai setelah melepaskan harta dunia sebagai tabungan untuk kehidupan akhirat. Tentunya hikmah wakaf ini juga muncul karena bisa memberi manfaat bagi banyak orang.
Wakaf merupakan salah satu manifestasi cara mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wata'ala, juga memberikan pahala yang terus mengalir karena bisa memberikan manfaat tak terhingga bagi banyak orang. Karena wakaf merupakan realisasi ibadah kepada Allah subhanahu wata'ala melalui harta benda yang dimilikinya yaitu dengan melepas harta yang dimiliknya untuk kepentingan umum.
Merujuk kepada kisah saat sahabat Umar bin Khattab ingin menyedekahkan tanahnya di wilayah Khaibar, namun Rasulullah menganjurkan agar tanah tersebut diwakafkan sehingga tanah itu bisa berproduksi dan hasil yang diperoleh dari tanah itu dapat digunakan atau bermanfaat bagi warga sekitar.
“Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu Berkata, bahwa sahabat Umar radhiallahu anhu memperoleh sebidang tanah di Khaibar kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).
Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam Islam untuk mencapai tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Wakaf memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan zakat, infaq dan sedekah. Dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mayoritas dan terbesar keempat di dunia memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan perekonomian nasional.
Wakaf adalah salah satu instumen yang dapat dimanfaatkan. Suatu harapan peran wakaf tidak hanya berhenti hanya pada sektor pendidikan dan sosial namun perlu juga dikembangkan secara ekonomi sehingga dapat menggerakkan perekonomian bangsa dan negara kita. Terjadi dinamika perwakafan yang dimulai tahun 2000-an, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan wakaf tunai untuk peningkatan kesejahteraan umat.
Selanjutnya dengan pengesahan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf yang dikembangkan pada sekarang ini tidak hanya bentuk tanah, tetapi juga dalam bentuk tunai. Sehingga harta wakaf dapat dikembangkan lebih maksimal yaitu tidak hanya pengembangan dalam bentuk infrastruktur sosial tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk kesejahteraan ekonomi.
Selanjutnya wakaf tidak hanya dimanfaatkan dalam bentuk konsumtif tetapi juga dimanfaatkan dalam bentuk produktif. Selain sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan wakaf juga dikembangkan dalam bentuk tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain, sehingga hasilnya benarbenar mampu mewujudkan kesejahteraan umat.
Tentunya dalam pengembangan dan kemanfaatan wakaf di era saat ini, ada tugas penting selanjutnya, perwakafan Indonesia membutuhkan sebuah managemen yang modern untuk mengelola wakaf menjadi lebih produktif.
Managemen yang lebih profesional dan modern diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial umat di Indonesia.
Dan termasuk penggalangan secara optimal, bagaimana membentuk keterlibatan dalam partisipasi aktif yaitu sebagai wakif atau orang yang secara sungguhsungguh dan penuh kesadaran terlibat untuk mendonasikan sebagian harta baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk aset-aset produktif lainnya untuk kemudian didayagunakan sebagai wakaf. Marilah memasyarakatkan berwakaf dan jadikan wakaf sebagai lifestyle kita.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]:261) (FAJR/ Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.