Oleh: Dr. M. Yusuf Siddik, MA
Jakarta, www.istiqlal.or.id - Agama Islam mengajarkan kedisiplinan, taat kepada komando, menjaga persatuan dan kebersamaan, melindungi yang lemah, menjaga teritorial, wilayah, jiwa, akal, harta, kehormatan dan agama. Semua peran itu berada di pundak seorang prajurit. Shalat Jum’at dan shalat berjamaah, baik yang wajib ataupun yang sunnah, memiliki fungsi sebagai pendidikan akhlak dan karakter prajurit.
Rasulullah SAW saat melepas prajurit dalam suatu peperangan selalu menyampaikan wasiat atau pesan penting yang harus diingat dan dijalankan oleh seorang prajurit. Sebagaimana disebutkan pada hadits berikut :
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْصَاهُ بِتَقْوَى اَللَّهِ, وَبِمَنْ مَعَهُ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ خَيْراً, ثُمَّ قَالَ: اُغْزُوا بِسْمِ اَللَّهِ, فِي سَبِيلِ اَللَّهِ, قَاتِلُوا مِنْ كَفَرَ بِاَللَّهِ, اُغْزُوا, وَلَا تَغُلُّوا, وَلَا تَغْدُرُوا, وَلَا تُمَثِّلُوا, وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيداً, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ اَلْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ أَجَابُوكَ إِلَيْهَا, فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, وَكُفَّ عَنْهُمْ: اُدْعُهُمْ إِلَى اَلْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ ثُمَّ اُدْعُهُمْ إِلَى اَلتَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ اَلْمُهَاجِرِينَ, فَإِنْ أَبَوْا فَأَخْبَرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ اَلْمُسْلِمِينَ, وَلَا يَكُونُ لَهُمْ. فِي اَلْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ اَلْمُسْلِمِينَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْأَلْهُمْ اَلْجِزْيَةَ, فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ, فَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ. وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اَللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, وَلَكِنْ اِجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ; فَإِنَّكُمْ إِنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنَّ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اَللَّهِ, وَإِذَا أَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اَللَّهِ, فَلَا تَفْعَلْ, بَلْ عَلَى حُكْمِكَ; فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ فِيهِمْ حُكْمَ اَللَّهِ أَمْ لَا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar jizyah (upeti). Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah jaminanmu kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau melanggar jaminanmu adalah lebih ringan daripada engkau melanggar jaminan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka." Riwayat Muslim.
Dari hadits ini ada beberapa akhlak dan karakter prajurit :
⦁ Bertaqwa kepada Allah SWT
Taqwa berasal dari bahasa Arab yang memiliki akar kata وقى يقي وقاية artinya menjaga. Orang yang bertaqwa adalah orang yang menjaga dirinya dari perbuatan yang dapat menjerumuskan dirinya kepada neraka. Dalam hadits diatas, Nabi SAW memerintahkan seorang prajurit untuk bertaqwa kepada Allah, yaitu menjaga kewajiban-kewajibannya kepada Allah, serta bertaqwa dalam pergaulan kepada manusia, yaitu menjaga kewajiban-kewajibannya kepada manusia.
Perintah bertaqwa tersebut sebenarnya telah lengkap mencakup semua kebaikan. Maka seorang prajurit tentunya akan menjalankan shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, menunaikan zakat. menghormati sesama, mengayomi yang lemah, menghargai hak orang lain, selalu menjalin hubungan baik dengan lingkungan di sekitarnya. Dan ini sejalan dengan Bunyi Sapta Marga TNI yang menyebutkan “Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersendikan Pancasila”.
Dalam Pancasila ada sila pertama yang mengandung makna menjalankan syariat dan aturan agama dengan baik. Ajaran agama Islam mewajibkan kita tidak hanya bertaqwa kepada Allah, namun juga menjaga perilaku dengan sesama.
Perintah bertaqwa sekaligus mengandung arti perintah untuk selalu berhati-hati dalam sikap, perilaku serta kebijakan, agar tidak menjerumuskan kita ke dalam neraka. Allah seringkali mengawali perintah dengan perintah taqwa, yang berarti jalankan perintah tersebut dengan hati-hati jangan sampai menjadikan dirimu di azab di neraka. Sebagaimana dalam ayat berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah : 278).
Dalam hadits Rasulullah SAW juga bersabda kepada seorang sahabat bernama Abu Dzar Al Ghifari :
Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu’anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن
Artinya : Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan keburukan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapuskan dosanya. Serta bergaullah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih’)
⦁ Melakukan sesuatu atas nama Allah SWT.
Orang muslim diwajibkan melakukan sesuatu atas nama Allah dan sesuai aturan Allah. Tidak ada kegiatan melainkan harus karena Allah SWT. Dalam al Quran, Allah SWT berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas karena-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al Bayyinah : 5)
Bahkan apapun yang dilakukan tanpa karena Allah SWT, maka perbuatan itu sia-sia, tidak ada nilainya di mata Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda : Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
Artinya : “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907].
Seorang prajurit seharusnya melakukan sesuatu karena Allah SWT, tanpa pamrih, murni mengharapkan ridho Allah SWT. Karena jika kita melakukan apa pun karena Allah, maka akan menunaikannya dengan totalitas yang tinggi.
⦁ Hanya memerangi orang kafir atau orang muslim yang melanggar perjanjian dan aturan.
Islam tidak menganjurkan kita berperang melainkan dalam rangka membela diri atau membela yang tertindas. Allah SWT berfirman :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Artinya : Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (QS Al Hajj : 39).
Dalam ayat tersebut Allah SWT menggunakan kata diizinkan, artinya, hukum asal berperang adalah tidak dibolehkan kecuali jika diizinkan. Dan dalam ayat tersebut Allah SWT hanya mengizinkan kita berperang saat kita dizolimi, atau diserang musuh. Saat damai, bahkan ada perjanjian damai, maka tidak boleh kita memerangi siapa pun, karena nyawa sangat berharga dan wajib dilindungi.
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فَقالَ: ألَا تَدْرُونَ أيُّ يَومٍ هذا قالوا: اللَّهُ ورَسولُهُ أعْلَمُ، قالَ: حتَّى ظَنَنَّا أنَّه سَيُسَمِّيهِ بغيرِ اسْمِهِ، فَقالَ: أليسَ بيَومِ النَّحْرِ قُلْنَا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: أيُّ بَلَدٍ هذا، أليسَتْ بالبَلْدَةِ الحَرَامِ قُلْنَا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: فإنَّ دِمَاءَكُمْ، وأَمْوَالَكُمْ، وأَعْرَاضَكُمْ، وأَبْشَارَكُمْ، علَيْكُم حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَومِكُمْ هذا، في شَهْرِكُمْ هذا، في بَلَدِكُمْ هذا، ألَا هلْ بَلَّغْتُ قُلْنَا: نَعَمْ، قالَ: اللَّهُمَّ اشْهَدْ
Artinya : Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di hadapan sahabat dan bertanya: "Tahukah kalian hari apa ini?" 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu' Jawab mereka. Kata Abu Bakrah; Hingga kami ketika itu menyangka bahwa Nabi menamakannya dengan nama lain. Kemudian Nabi bertutur: "Bukankah sekarang hari nahar (korban)?" Kami menjawab; 'betul Ya Rasulullah!.' Rasulullah bertanya: "Negeri manakah ini, bukankah negeri haram?" 'Benar ya Rasulullah' Jawab kami.
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, dan kulit kalian adalah haram sebagaimana kehormatan hari kalian ini, dalam bulan kalian ini, dan negeri kalian ini, bukankah telah kusampaikan?" 'Betul' Jawab kami. Nabi melanjutkan: "Ya Allah, saksikanlah. (HR. Bukhari).
Dan dilarang berperang sesama muslim, melainkan jika kelompok muslim tersebut melanggar peraturan, atau berbuat zolim. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Hujuraat : 9).
⦁ Larangan berkhianat.
Khianat lawan kata dari amanah. Saat ada larangan berkhianat, maka secara otomatis diperintahkan untuk mengemban amanah dengan baik. Kaidah fiqihnya : Larangan atas sesuatu maka mengandung perintah lawannya. Islam memerintahkan kita menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Allah SWT berfirman :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisaa : 58).
Rasulullah SAW bersabda :
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ، وَلا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Artinya : "Laksanakan amanat pada siapa saja yang memberikanmu amanat itu, dan jangan erkhianat pada orang yang mengkhianatimu." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, dan Tirmidzi)
⦁ Larangan memutilasi atau memotong-motong anggota tubuh saat memerangi musuh.
Islam melarang membunuh berlebih-lebihan saat terjadi peperangan. Karena berperang adalah untuk mencegah kezoliman, maka tidak boleh dilakukan dengan berlebih-lebihan. Bahkan di dalam Islam, dilarang melakukan pengeboman, jika kezoliman tersebut bisa dicegah tanpa itu, karena hal tersebut bisa berakibat ada korban dari kalangan yang tidak ikut berperang.
Pengeboman hanya dilakukan jika memang tidak ada jalan lain untuk menumpas kezoliman atau menahan serangan. Dalam kondisi apa pun, prajurit harus dapat melindungi warga sipil yang tidak ikut terlibat, bahkan kalaupun harus melakukan penyerangan, maka lakukan dengan seminimal dan seaman mungkin.
⦁ Larangan membunuh anak-anak, wanita, orang lanjut usia, orang yang sedang beribadah di tempat ibadah mereka, orang yang sedang beraktifitas di sawah atau tempat kerjanya.
Saat berperang, prajurit sedapat mungkin melindungi warga sipil yang lemah dan tidak terlibat dalam peperangan. Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan :
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ وَنَهَى عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ
Artinya : Dari Nafi' dari Ibnu Umar ia mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ditemukan seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengingkarinya. (HARI. Turmudzi dan beliau mengatakan : ini hadits shahih).
⦁ Berdakwah di jalan Allah adalah tujuan utama dalam berdialog dengan non muslim.
Islam adalah agama dakwah, yaitu mengajak manusia untuk menyembah Allah, tanpa paksaan, namun dengan menarik hatinya agar menyadari bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Dakwah juga diperintahkan saat kita sedang berhadapan dengan musuh. Karena jika musuh berkenan masuk Islam, maka wajib gencatan senjata, namun jika enggan, tetap ditawarkan berdamai.
Islam artinya damai, sejahtera, selamat, aman dan ketenangan. Apa pun yang bertentangan dengan makna Islam, tentunya saja dilarang bahkan diharamkan. Bahkan dalam berdakwah pun dianjurkan dengan bijaksana, nasihat yang baik, kalaupun harus berdebat, maka dilakukan dengan cara yang terbaik. Allah SWT berfirman :
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya : Berdakwahlah kepada jalan Tuhan-mu dengan bijaksana dan nasihat yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl : 125).
⦁ Mengajak umat Islam agar hijrah ke negeri Islam, agar mereka leluasa menjalankan syariat Islam dan mendapatkan hak yang sama dengan umat Islam lainnya.
Hijrah adalah pindah dari tempat yang kurang baik kepada yang lebih baik, atau dari lokasi yang kurang aman kepada lokasi yang lebih aman, atau dari wilayah non muslim ke wilayah umat Islam. Umat Islam selalu diperintahkan untuk hijrah, agar mereka berada di tengah saudara-saudara mereka seagama, sehingga maslahat dan manfaatnya dinikmati oleh saudara-saudaranya, serta ia bisa menjalankan ajaran agama dengan baik.
Namun jika seorang muslim terpaksa harus tinggal di wilayah non muslim, maka tetap dibolehkan, terutama jika itu tugas negara, dalam rangka mencari nafkah, apalagi jika dengan tujuan berdakwah.
⦁ Menawarkan damai kepada non muslim sebelum berperang dengan menerima jizyah (upeti) dari mereka.
Damai tentu saja solusi yang terbaik dalam bermuamalah dengan non muslim. Bahkan jika telah tercapai perdamaian, maka haram hukumnya melanggarnya. Rasulullah SAW telah memprakarsai adanya Piagam Madinah yang menjamin perdamaian berbagai penganut agama yang tinggal di Madinah, walaupun akhirnya itu Piagam Madinah tersebut dilanggar oleh orang Yahudi yang berujung Nabi SAW mengusir mereka dari Madinah.
⦁ Memberikan jaminan keamanan kepada non muslim yang tidak memerangi umat Islam.
Jika sudah terjadi perdamaian, maka prajurit muslim memberikan perlindungan keamanan kepada non muslim. Rasulullah SAW bersabda :
من آذى ذميا فأنا خصمه، ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة
Artinya : Siapa yang mengganggu kaum dzimmi (non muslim yang tinggal bersama umat Islam) maka aku musuhnya, siapa yang bermusuhan dengan aku, aku akan tuntut ia di hari kiamat. (HR. Al Baghdadi dari Ibnu Mas;ud).
Dalam riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda :
ألا من ظلم معاهداً أو انتقصه أو كلفه فوق طاقته أو أخذ منه شيئاً بغير طيب نفسه فأنا خصمه يوم القيامة
Artinya : Ketahuilah, barang siapa yang menzolimi kaum muahad (non muslim yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam) atau melanggar perjanjian dengannya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu miliknya tanpa keridhoannya, maka aku yang akan menuntutnya di hari kiamat. (HARI. Abu Daud, berkata Sakhawi sanad haditsnya tidak ada cacatnya).
⦁ Menerapkan aturan yang disepakati bersama, tidak perlu menetapkan aturan Allah, jika belum yakin itu aturan benar menurut Allah SWT.
Seorang prajurit harus berhati-hati dalam menetapkan aturan, maka aturan apapun harus sedapat mungkin diputuskan secara bijaksana, jangan mengatasnamakan Allah kalau belum yakin itu benar dari Allah SWT.
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.