Foto: Dok. Media Istiqlal

KH Nasaruddin Umar: Mengenal Sejarah Ditetapkannya Tahun Hijriah

Admin 19 Jul 2023 Warta Istiqlal

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, memaparkan sejarah ditetapkannya tahun hijriah dalam acara Tabligh Akbar 1 Muharram 1445 H yang mengusung tema "Transformasi Nilai Hijrah Menuju Indonesia Tinggal Landas", dalam paparannya beliau menjelaskan bahwasanya tahun hijriah dicetuskan pada tahun keempat kekhalifahan Umar ibn Khattab.

Sejak tahun 638 M yang lampau, sekarang sudah 1445 H, di situlah telah ditetapkan kalender Islam oleh Umar ibn Khattab, bertepatan dengan penandatanganan Piagam Aelia di Yerusalem, Palestina.

Ketika Umar mengusir penjajah Romawi di negeri itu, Umar ibn Khattab memulai penggunaan kalender baru Islam. Pada tanggal penandatanganan Aelia yang berisi kebebasan menjalani agama, adat, budaya masing-masing tanpa mengusik satu sama lain yang diberikan untuk kaum Yahudi, Nasrani, dan Islam. "Inilah piagam terkenal kedua dalam sejarah Islam setelah piagam Madinah yang ditandatangani oleh Rasulullah SAW," ujar KH Nasaruddin Umar, di Lantai Utama Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Penetapan tahun baru Islam, berawal ketika Gubernur Basrah (Irak) Abu Musa al-Ash'ari mendapatkan beberapa surat dari khalifah Umar ibn Khattab, dia menyatakan kebingungannya saat memilah surat yang datang lebih dahulu, karena tidak ada tanda pembeda antara surat yang lebih dulu datang maupun yang lebih akhir.

Akhirnya khalifah Umar ibn Khattab mengumpulkan seluruh gubernur pada waktu itu, di antaranya Gubernur Syiria Muawiyah ibn Abu Sufyan, Gubernur Mesir Amr ibn Ash, Gubernur Yaman Muadz ibn Jabal, Gubernur Bahrain Abu Hurairah, dan Gubernur Basrah (Irak) Musa al-Ash'ari.


"Ada juga sahabat senior yang berkumpul di Madinah untuk menetapkan kalender Islam. Sebuah administrasi yang baik ialah yang ada kalendernya, sehingga Umar ibn Khattab membuat terobosan tersebut. Saat itu timbul perdebatan, apa nama kalendernya? Apa momentumnya?" papar KH Nasaruddin Umar.

Beberapa menyarankan penanggalan dimulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad, sebagian pada tanggal kematian Nabi Muhammad, namun Umar ibn Khattab menolak dengan tujuan agar kita (umat muslim) tidak mengkultuskan Nabi Muhammad SAW.

Adapun sahabat lainnya juga ada yang mengusulkan agar momentum tahun hijriah ialah ketika pelantikannya Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul, Nuzulul Qur'an, atas usul tersebut, terdapat sebagian yang setuju dan tidak.

Usulan lain, terdapat juga ketika momentum Mi'rajnya Nabi Muhammad SAW, dan atas usul tersebut, terdapat yang setuju dan tidak.

Sampai kemudian Ali ibn Abi Thalib, mengusulkan agar yang dijadikan momentum ialah ketika hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah, karena hal tersebut bisa memiliki makna lahir dan spiritual. "Dan para sahabat sepakat, termasuk Umar ibn Khattab menerima pendapat Ali ibn Abi Thalib yang dijadikan momentum adalah hijrahnya Rasulullah SAW pada 16 Juli 622 M," jelas KH Nasaruddin Umar.

Ditetapkannya tahun Hijriah ialah pada Piagam Aelia, tahun keempat kekhalifahan Umar ibn Khattab. (FAJR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.