Foto: Dok. Media Istiqlal

Kajian Zuhur Istiqlal: Perihal Wudhu

Admin 05 Nov 2024 Warta Istiqlal

Oleh: Ustadzah Hj. Dewi Ani Andriani

Bahasan Kitab Fathul Mu’in pengarang Syekh ZainuddinA Abdul Aziz Al Malibari
 

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Fardhunya wudhu atau wajibnya wudhu atau rukunnya wudhu ada 6, yang pertama niat, niat berwudhu atau menunaikan wudhu atau menghilangkan hadas bagi selain orang selalu dalam keadaan hadas, ada dua orang berwudhu yang pertama bahkan lebih dari dua dan katakanalah tiga, yang pertama wudhu karena wajib contohnya apabila kita mau shalat fardhu atau shalat  sunnah, yang kedua wudhu sunnah seperti saat ingin memegang mushaf atau kita masuk masjid atau mengerjakan hal-hal yang baik. 

Berwudhu apabila orang itu selalu tawamul wudhu atau selalu dia memperbarui wudhu atau tadzzidul wudhu ini tiga-tiganya maka perlu namanya niat. Bahwa ada juga sebagian orang yang memang mau ziarah kubur pun beliau berwudhu terlebih dahulu, ada juga orang berwudhu niat ketika mau mandi besar, mandi junub atau mandi haid atau mandi nifas sebelum mereka mengguyur badannya atau niat mandi maka disunnahkan berwudhu dahulu. 

Niat wudhu untuk niat mandi untuk sunnahnya mandi, ini berarti bukan niat fardhu wudhu maka innamal a’malu bin niat, banyak yang bertanya “apakah kalau saya awalnya itu mandii junub, udah wudhu kemudian akhirnya wudhu kembali lagi?” jawabannya ialah “Iya wudhu karena wudhu yang awal tadi niat mandi sunnah, dan kadang-kadang pada saat mandi juga memegang alat vital maka otomatis batal wudhu." 

Apabila pertama tadi niatnya wudhu sunnah maka begitu selesai mandi wudhunya wudhu wajib untuk menghilangkan hadas kecil yang berupa kita megang alat vital.

Wajib berniat ketika membasuh awal bagian yaitu basuh muka, boleh juga meletakkan niat di tengah membasuh muka namun wajib mengulangi basuhan yang sudah terjadi sebelum itu. Letaknya niat itu ada di hati, kapan saat niat itu yaitu wajib kita membarengkan niat dengan pembasuhan awal wudhu tapi yang rukun, bukan yang sunnah. 

Karena rukun itu adalah membasuh muka, maka wajib bareng niat dengan membasuh muka letaknya niat di hati. Membarengi itu pada awal pembasuhan maka itu menjadi syarat mutlak bagi sahnya wudhu ini, tidak boleh meletakkan niat pada sebelum basuhan wajah sekira tidak mungkin mempersamakan dengan bagian dari bantuan itu contohnya kita membasuh hidung namanya istinsyaq, kumur namanya mad maddah, kita mencuci tangan itu juga sunnah. 

Jika cuci tangan kumur menyedot air di hidung itu semuanya sunnah wudhu, maka sangat tidak boleh dan tidak sah apabila kita niatnya dibarengi dengan pekerjaan yang sunnah itu yaitu nyuci tangan, kumur-kumur, yang utama adalah pisahkan niat dengan cara yaitu niat sunnah berwudhu dengan niat yang menjadi rukun wudhu, maksudnya adalah ketika mencuci tangan ketika kumur, ketika masukin air ke hidung niatnya adalah pekerjaan itu sunnahnya.

Wudhu dan membasuh muka adalah menjadi wajibnya wudhu, maka niat yang menjadi  rukun wudhu itu adalah dibarengi ketika membasuh muka bukan ketika kita berkumur atau istinsyaq. Nomor dua rukun wudhu adalah membasuh kulit muka berdasarkan surat al-maidah ayat 6,

 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Mā'idah [5]:6)

Lalu, yang kedua dalam bahasa wajah batas-batas muka adalah antara tempat tumbuh rambut kepala yang wajar sampai ujung bawah pertemuan dua rahang bukan bagian dibawahnya dan bukan pula rambut yang tumbuh dibagian bawah itu, sedang atas lintas muka ialah diantara telinga satu kepala kepada satu yang lain.

Jadi Syekh Zainuddin ini bicara tentang batas kepala yang wajib dibasuh ketika wudhu adalah dari atas ketika tumbuh yang wajarnya adalah mana batas wajah, tempat tumbuh rambutnya yang wajar. Jadi yang bawah itu adalah pertemuan dua rahang ini, kemudian dua kuping ini masuk, jadi dari batas kuping kiri dan kuping kanan yaitu batas kuping. 

Demi sahnya wudhu anda maka sebaiknya berwudhulah dengan sempurna ketika basuh wajah yaitu dari mulai tumbuhnya rambut  sampai pertemuan dua rahang sampai telinga batas awal telinga kiri kanan.

Jika ada para perempuan ada yang memakai bulu mata palsu namun tidak dilepas ketika berwudhu lemnya apakah menghalangi air ke kulit, sedangkan kelopak mata masuk daerah wajah dan bulu mata yang palsu menutupi bulu mata yang asli.

Zainuddin membahas ini alasannya adalah karena tidak biasa rambut ketebalan ada di alis tapi apabila jenggot yang tebal maka itu tidak wajib namun sunnah hukumnya, namun jika jenggot yang tebal  dan sudah terkena air itu sudah cukup untuk membasuh dalamnya jenggot karena hal itu hal yang lumrah bagi laki-laki.

Wajib membasuh sebagian anggota dimana basuhan seluruh anggota tidak akan nyata selain dengan basuhan bagian itu, sebab sesuatu yang sebuah kewajiban tiada akan sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu wajib juga hukumnya. Wajib itu keterangannya ketika wajah tumbuhan rambut semuanya, maka wajib membasuh rambut dan dalamnya karena hal itu menjadi wajib dengan tumbuhnya rambut yang tidak biasa itu cukup baik. (RST/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.