Doa istiftah atau iftitah adalah doa pembuka shalat yang diucapkan setelah takbiratul ihram dan sebelum bacaan Al-Fatihah. Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan periwayat hadis Abu Hurairah r.a. bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bacaan setelah takbiratul ihram, lalu beliau SAW menjawab dalam sabdanya:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Artinya: “Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hakikatnya ungkapan “jauh” terkait dengan waktu dan tempat. Bahwasanya kita meminta kepada Allah subhanahu wa ta'ala untuk menghapus semua dosa, tidak diberi hukuman, dan memohon perlindungan-Nya agar kita tidak melakukan kesalahan.
Kata “air, salju, dan embun” adalah seolah-olah sebagai penguat dalam mensucikan kesalahan-kesalahan dan dosa kita. Hal ini menandakan bahwa kita memohon kepada Allah SWT untuk dibersihkan dosa kita.
Doa iftitah versi panjang diperbolehkan untuk dibaca, namun alangkah baiknya jika juga mempelajari redaksi lain agar semakin memperkaya variasi doa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu contoh doa iftitah pendek lainnya disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, beliau berkata:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
Artinya: “Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau” (HR. Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Hukum membaca doa iftitah ketika shalat adalah sunnah. Shalat munfarid disunnahkan menggabung doa-doa iftitah yang diajarkan Rasulullah SAW. Namun, jika menjadi seorang imam, disarankan baca iftitah yang lebih sederhana dan atas izin makmum.
Bagaimana jika tidak membaca iftitah secara sengaja maupun tidak sengaja?
“Maka jangan dibaca pada rakaat berikutnya, karena sudah hilang tempat sunnahnya,” jelas KH. Dzulfatah .
KH. Dzulfatah menambahkan, seorang masbuk disunnahkan baca iftitah jika ada waktu luang. Apabila tidak, lebih diutamakan baca Al-Fatihah saja. Perlu diingat, seorang masbuk hanya perlu mengikuti imam, dan membaca Al-Fatihah wajib hukumnya.
Bagaimana dengan shalat jenazah? Tidak disunnahkan untuk membaca iftitah ketika shalat jenazah karena shalat jenazah. cepat. (TANZA/ Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Saksikan selengkapnya di sini https://www.youtube.com/live/3RYL7oKPUAY
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.