Foto: Dok. Media Istiqlal

Hikmah: Korupsi Dalam Pandangan Alquran

Admin 14 Jan 2026 Warta Istiqlal

Oleh: KH Bukhori Sail Attahiri, Lc, Ma

Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin 'corruptus', yang berarti sesuatu yang rusak atau hancur.   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seringkali dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. 

Intinya, korupsi adalah tindakan mengambil keuntungan yang bukan haknya dari dana publik atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Dalam pandangan Islam, pengertian korupsi diartikan secara lebih luas korupsi dipandang sebagai tindakan yang merugikan, merusak, menindas, dan zalim, yang berakibat buruk bagi orang, lain, lingkungan maupun Masyarakat umum /negara.

Al-Qur'an dan hadits telah menggarisbawahi pentingnya menjauhi perilaku tak terpuji ini dalam beberapa nash-nya. Al-Qur’an mengistilahkannya dengan Fasad yang berarti kerusakan, sebagaimana disebutkan dalam ayat 41. Surat Al Rum:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ 

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Al-Qur’an mendefinisikan korupsi secara lebih luas, yaitu segala kerusakan, termasuk  kerusakan fisik, tingkah laku yang tidak bermoral, ketidakjujuran, serta ketidakbersihan yang berakibat pada kerugian kehidupan manusia, termasuk perusakan lingkungan, penebangan hutan, penambangan yang mengakibatkan timbulnya bencana, termasuk dalam kategori korupsi.

Menurut Nurjanah dalam bukunya ‘Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam’, korupsi adalah bentuk pencurian melalui penipuan yang mengkhianati kepercayaan. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional tanggal 25-29 Juli 2000. Fatwa tersebut menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang berada di bawah kekuasaan seseorang dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Banyak ulama dalam buku ‘Islamic Studies’ oleh I.M. Ulum dan Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan istilah ghulul dalam konteks Islam. Istilah lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan korupsi adalah as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu. 

Al-Qur'an secara eksplisit melarang tindakan korupsi dan menyebutkan ancaman bagi pelakunya. Surat An-Nisa ayat 29 menyebutkan:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Surat Ali Imran ayat 161 menegaskan:  

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ 

Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.

Surat Al-Maidah ayat 42 juga mengingatkan: 

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ 

Mereka sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan. 
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang."

Korupsi dalam pandangan Islam adalah bentuk penyimpangan yang harus dijauhi oleh setiap muslim. Hal ini disebabkan oleh dampak negatifnya yang sangat merusak, baik bagi individu maupun masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk selalu berbuat jujur dan adil dalam segala hal. MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa korupsi adalah haram dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan ketentuan syariat. Ini menunjukkan betapa seriusnya pandangan Islam terhadap korupsi dan pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangannya.

Di Indonesia, korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen masyarakat. Dalam konteks ini, peran agama sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di kalangan masyarakat.

Islam sebagai agama yang mengajarkan kebaikan dan keadilan harus menjadi panduan bagi umatnya dalam menjauhi korupsi. Melalui pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integritas, diharapkan umat Islam dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan korupsi, kerjasama antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sangat diperlukan.  Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan mencapai kemakmuran yang adil dan merata.
 

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.