Foto: Dok. Media Istiqlal

Hawamisy Istiqlal: Bagaimana Kita Berinteraksi dengan Alquran

Admin 05 Nov 2024 Warta Istiqlal

Oleh Dr. KH. Mulawarman Hannase, Lc. M.Hum

Jakarta, www.istiqlal.or.id – Lembaga pendidikan saat ini telah mengalami berbagai kemajuan  yang dimana sekarang sudah terdapat lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis kepada Pendidikan Al–Quran. Dalam hal ini para ulama juga berpendapat mengenai boleh tidaknya mengambil imbalan dari proses pengajaran Al–Quran. Karena pengaruh dari hal tersebut maka lahirlah dua buah sudut pandang yang berbeda.

Jika kita telusuri bahwasanya  belajar maupun mengajarkan Al–Quran pun adalah sebuah kewajiban terutama bagi seorang muslim. Hukumnya terbagi menjadi dua yakni fardhu ain dan fardhu kifayah. 

Fardhu ain adalah sebuah kewajiban yang harus dikerjakan oeh setiap individu sedangkan fardhu kifayah adalah sebuah kewajiban keagamaan yang harus dilakukan oleh sekelompok orang dan kewajiban ini akan gugur apabila sudah dilakukan oleh sebagian orang sehingga orang lain tidak perlu melakukannya. Jika tidak ada yang melakukannya, maka semua orang yang berwenang akan berdosa. 

Sebagian besar berpendapat bahwa hukumnya fardhu kifayah karena dalam umat islam itu diharuskan ada yang mengajarkan Al-Qur'an.  


عن عثمانَ بن عفانَ رضيَ اللَّه عنهُ قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « خَيركُم مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعلَّمهُ » رواه البخاري

Dari Usman bin Affan ra, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Tirmidzi);

Karena hal ini dinilai sebagai sebuah kemuliaan maka sebagian besar ulama memperbolehkannya. Karena mengajarkan Al – Quran itu sendiri bersifat spiritual yang bertujuan mendatangkan ketenangan bagi yang mempelajari dan mengajarkannya. 

Baca selengkapnya di sini . (CTR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.