Foto: Dok. Media Istiqlal

Dialog Zuhur Istiqlal: Bolehkah Istri Meminta Cerai Kepada Suaminya Karena Nafkah?

Admin 15 Aug 2025 Warta Istiqlal

Dr. H. Muhammad Siddiq, MA.

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Kajian Kitab Fikih ‘Ala Madzahibil Arba’ah karangan Syekh Abdurrahman Aljaziri ini membahas tentang suami yang tidak bisa menafkahi istri. Apakah karena keadaan ini  berhak untuk minta cerai? Ulama sepakat secara umum ulama sepakat bahwa istri berhak untuk minta cerai kalau suaminya tidak bisa menafkahi. 

Banyak disalahpahami  masyarakat bahwa istri berhak memiliki harta suami. Itu yang benar adalah bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan istri. Yaitu kebutuhan pokok, makanan yang bisa menghilangkan rasa lapar, pakaian yang bisa menutupi aurat dan memberikan tempat tinggal di mana suami tinggal.  Ini adalah kewajiban suami yang sudah disepakati ulama tanpa perbedaan.  
Pendapat ulama menyebutkan bahwa yang wajib dinafkahi oleh laki-laki bukan hanya istri, tetapi juga  anak, dan orang tuanya. Orang tua wajib juga diperhatikan. Istri berhak mendapat nafkah dengan empat syarat. Pertama, bahwa dia adalah istri yang sah. Kedua, dia memberikan hak suaminya atas dirinya jika suaminya menginginkannya. Ketiga, dia tinggal di rumah suaminya, tidak keluar rumah atau pindah ke rumah orang tuanya. Keempat, dia taat kepada suaminya. Jika dalam keadaan ini suami tidak bisa menafkahi, ulama sepakat istri berhak meminta cerai. 

Terjadi perbedaan pendapat antara ulama terkait kadar tidak mampu. Ulama sepakat kalau suami tidak mampu menafkahi maka istri maka istri berhak untuk meminta cerai. Dan itu berlaku juga di Indonesia, sebagaimana disebutkan di sighah ta’liq talaq. Bunyinya, “Jika saya tidak bisa menjalankan kewajiban saya sebagai suami selama sekian bulan dan istri mengadukan ke pengadilan dan pengadilan menyetujui maka jatuh talak satu.” Itu menunjukkan bahwa di Indonesia juga berlaku hukum ini. Jika suami tidak bisa menjalankan kewajiban, salah satu kewajiban adalah menafkahi. 
Apa definisi tidak mampu? Ulama mazhab berbeda-beda dalam menetapkan kriteria mampu dan tidak mampu. Menurut madzhab Hanafi, jika suami tidak mampu menafkahi istrinya, baik itu berupa makanan, pakaian, atau memberikan tempat tinggal, maka tidak otomatis pengadilan boleh memisahkan suami dari istrinya, kepada istri untuk berhutang. Selama bisa berhutang maka istri tidak berhak untuk minta cerai. 

Jika berhutang, dia mengatakan kepada orang yang dihutangi bahwa itu hutang adalah kewajiban suaminya. Jika suami memiliki aset, maka istri berhak untuk menjual aset-aset untuk membiayai hidupnya. Istri berhak untuk menjual apa saja selama bisa memenuhi kebutuhannya, kecuali pakaian pokoknya untuk menutupi aurat. 

Kemungkinan pertama adalah bisa berhutang. Kemungkinan kedua bisa menjual aset-aset. Yang ketiga, jika suami punya anak, baik anak dia, anak istri atau atau anak dari selain dia yang mampu menafkahi, atau paman, atau saudara yang mampu menafkahi. Tetap kewajiban nafkah atas suaminya, namun sementara ditanggung oleh kerabat dekatnya baik anak ataupun paman ataupun saudaranya.  

Jika tidak mau menafkahi maka berhak pemerintah untuk memenjarakan. Jika suami sudah mampu maka wajib mengembalikan semua yang dinafkahkan oleh mereka. Dalam madzhab Hanafi, hakim tidak boleh langsung memisahkan, pilihan pertama adalah berhutang. 

Kedua menjual aset dan yang ketiga adalah kewajibannya dibebankan kepada keluarga terdekat baik anak, paman, atau saudara . Namun suami wajib mengganti bila telah mampu. Pilihan yang keempat, jika memang sudah tidak bisa maka terpaksa harus dipisahkan. 

Menurut madzhab Maliki, jika suami tidak menafkahi istrinya maka dia berhak meminta pembatalan nikahnya, dengan berbagai syarat. Dalam madzhab Maliki otomatis langsung bisa istri minta cerai, dalam Hanafi tahapannya ada empat,  minta cerai adalah urutan akhir. 

Syarat yang pertama tidak mampu memberikan nafkah berupa makanan atau pakaian saat ini dan yang akan datang. Syarat yang kedua, memang istri tidak tahu sejak akad nikah, bahwa suami tidak mampu menafkahi. Dalam hal sudah diberi tahu, misalnya suaminya pengangguran maka dia tidak berhak.  berhak dia. Jadi, pertama tidak mampu menafkahi. Yang ketiga, suaminya mengaku bahwa dia tidak mampu menafkahi. Dengan tiga syarat ini, istri berhak untuk meminta cerai. 

Jika suami tidak bisa menafkahi dengan nafkah minimal, baik makanan pakaian atau tempat tinggal. Makanan yang dapat menghilangkan lapar, pakaian yang bisa menutupi aurat dan tempat tinggal walaupun tidak layak.  Jika semua sudah ada tetapi dia bisa memberikan walaupun tidak layak berarti mampu.  

Ada dua kemungkinan yang terjadi jika suami tidak bisa menafkahi. Pertama istri bisa sabar. Jika istrinya bisa bersabar dan memiliki penghasilan sendiri, maka dia menafkahi diri sendiri. Maka semua yang digunakan dari hartanya untuk makan, pakaian, dan menutupi kebutuhannya adalah hutang atas suaminya. Saat suaminya sudah mampu maka wajib melunasinya, kecuali tempat tinggal. 

Tempat tinggal tidak dianggap hutang, dan juga pembantu. Karena pembantu adalah bukan kewajiban,  suami tidak wajib memberikan pembantu kepada istrinya. Keduanya tidak bisa dituntut kepada suami. Ketika istri tinggal di rumah suami tidak otomatis rumah itu menjadi  milik istri, rumah itu tetap milik suami. Rumah bukan hak istri, tapi istri berhak tinggal bersama suami. Yang kedua, istri tidak sabar. 

Jika dia tidak sabar  dipersilakan meminta cerai. Dengan syarat, diajukan dulu ke pengadilan, pengadilan memberi tempo 3 hari dahulu kepada suami untuk berusaha menafkahi. Jika di hari yang keempat dia tidak bias juga menafkahi maka pengadilan menjatuhkan fasakh, pembatalan nikah atau memerintahkan kepada istri untuk minta cerai. Ini harus melelui qadi atau hakim, yaitu orang yang ditunjuk untuk memutuskan perkara antara mereka.

Dalam madzhab Syafi'i, ada dua kemungkinan. Pertama ketika istri bisa sabar, bisa dia penuhi dari hartanya sendiri yang disimpan. Maka itu dihukumin sebagai hutang suami. Yang kedua, jika tidak sabar maka boleh meminta cerai. Kalau enggak sabar maka ee minta cerai . Madzhab Hambali tidak jauh berbeda dari madzhab Syafi'i.

Sebagai sanggahan atas narasi yang menyebutkan bahwa ketika sudah menafkahi keluarga, dia masih punya lagi kewajiban untuk memberikan nafkah untuk istrinya sendiri. Narasumber menerangkan bahwa nafkah kepada istri dengan nafkah kepada anak sama persis, tidak ada perbedaan. 

Dalam madzhab Syafi'i disebutkan bahwa jika suami bisa memberikan satu porsi makanan kepada istrinya berarti dia bisa menafkahi. Jika bisa  memberi baju satu kepada istrinya yang dapat menutup auratnya berarti dia bisa memberikan nafkah berupa pakaian. Kesalahan di masyarakat, banyak yang memahami bahwa istri berhak atas porsi tersendiri. 

Ketika suami memberi uang belanja kepada istri, itu untuk memenuhi  kebutuhan keluarga, yaitu istri dan  anak-anak. Kurang atau lebihnya dilaporkan kepada suami. Kelebihannya tidak menjadi milik istri kecuali suami merelakan. 
 

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.