Foto: Dok. Media Istiqlal

Cara Ikut Kurban di Masjid Istiqlal, Simak Ketentuannya

Admin 19 May 2025 Warta Istiqlal

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah ini bukan hanya simbol penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepatuhan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.

Tahun ini Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mengajak segenap kaum Muslim untuk bersama-sama merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban. Masyarakat bisa ikut kurban di Masjid Istiqlal dengan mengikuti ketentuan ini.

Cara Berkurban di Masjid Istiqlal

Untuk bisa mengirimkan kurban di Masjid Istiqlal, jamaah dapat menyerahkan hewan kurban kepada panitia mulai tanggal 3 Juni 2025 M/6 Dzulhijah 1446 H dan terakhir tanggal 5 Juni 2025 M/8 Dzulhijah 1446 H.

Syarat hewan kurban yang akan dikurbankan:
- Dalam keadaan sehat,
- Tidak sakit,
- Tidak terkena penyakit PMK,
- Tidak cacat,
- Hewan sapi harus minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun.

Kaum Muslimin bisa juga memesan hewan kurban pada pihak Masjid Istiqlal dengan mengirimkan biaya ke Bank Mega Syariah No. Rek. 10002 10002 a/n Badan Pengelola Masjid Istiqlal.

Narahubung:

H. Abu Hurairah Abd. Salam: 0813 4209 3672
Dr. H. Irsyad Amin: 0812 4663 5856
Dr. Budi Utomo: 0857 8018 5545
 

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.