Jakarta, www.istiqlalor.id - Sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid dan musala dalam penanganan pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.
Dikutip dari Kemenag.go.id, total bantuan operasional masjid dan musala sebesar 6,9 miliar rupiah. Jumlah anggaran tersebut diberikan untuk masjid sebanyak 6,2 miliar rupiah dan musala sebanyak 700 juta rupiah. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala sebesar 20 juta rupiah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Dengan bantuan operasional yang disalurkan, Agus berharap dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.
Syarat dan Prosedur Permohonan Bantuan
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Urais Binsyar Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid dan musala. Di antaranya sebagai berikut.
1. Terdaftar pada SIMAS Kemenag
"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," papar Abdul Syukur.
2. Mengunggah Dokumen Permohonan
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. "Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," lanjut Abdul Syukur.
Selanjutnya jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, para pengurus masjid bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam?utm_medium=copy_link tersebut.
(FAJR/https://kemenag.go.id/read/sediakan-6-9m-rupiah-ini-syarat-masjid-musala-dapatkan-bantuan-bimas-islam-doxm2)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.